tag:blogger.com,1999:blog-71573508509715876492024-03-12T23:20:17.321-07:00BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH TANGGAMUSAHMAD ZUHENDRAhttp://www.blogger.com/profile/11263429925502632884noreply@blogger.comBlogger4125tag:blogger.com,1999:blog-7157350850971587649.post-88771039284938323062012-05-30T21:32:00.002-07:002012-05-30T21:39:15.268-07:00Peraturan PerbankanBeberapa Peraturan Terkait Bank Syariah<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgepwXlUO7oMK-nb_ARSnIW8Ldk0CmERKJwhSHiirGmTmMN8YFPkuEQQMgVZB1J6Q-mPXc_RJ9Zr6Aqtj_ATfL51G1mmcRZ-z2TYXfvQWthBma-xAsMPSAkTmrVqAH-DBVtiSEoy42U1a8/s1600/images.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgepwXlUO7oMK-nb_ARSnIW8Ldk0CmERKJwhSHiirGmTmMN8YFPkuEQQMgVZB1J6Q-mPXc_RJ9Zr6Aqtj_ATfL51G1mmcRZ-z2TYXfvQWthBma-xAsMPSAkTmrVqAH-DBVtiSEoy42U1a8/s1600/images.jpg" /></a></div>
Syariah masih menjadi bahasan menarik hingga beberapa tahun terakhir ini, selain karena pemahaman masyarakat yang masih minim, juga dikarenakan sosialisasi terhadap Bank Syariah yang masih kurang menjadikan rasa penasaran yang tinggi di masyarakat, berikut ada beberapa Undang-undang dan Peraturan Tentang Bank Syariah yang mungkin sedikit banyak dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita tetang Hukum Syariah :<br />
<br />
Pertama UU No.7 Tahun 1992, Sejak diberlakukannya UU No.7 Tahun 1992, yang memosisikan bank Syariah sebagai bank umum dan bank perkreditan rakyat, memberikan angin segar kepada sebagian umat muslim yang anti-riba, yang ditandai dengan mulai beroperasinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tanggal 1 Mei 1992 dengan modal awal Rp.106.126.382.000,00. Namun bukan hanya itu, Tercatat bahwa bank-bank (pedesaan) Islam pertama di Indonesia adalah BPR ”Mardatillah” (BPRMD) dan BPR “Berkah Amal Sejahtera”. Keduanya beroperasi atas dasar hukum Islam (syariah) dan terletak di Bandung. Keduanya mulai mengoprasikan usahanya pada tanggal 19 Agustus 1991. Meskipun UU No.7 Tahun 1992 tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan pendirian bank syariah atau bank bagi hasil dalam pasal-pasalnya, kebebasan yang diberikan oleh pemerintah melalui deregulasi tersebut telah memberikan pilihan bebas kepada masyarakat untuk merefleksikan pemahaman mereka atas maksud dan kandungan peraturan tersebut.<br />
<br />
Kedua UU No.10 Tahun 1998, Arah kebijakan regulasi ini dimaksudkan agar ada peningkatan peranan bank nasional sesuai fungsinya dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dengan prioritas koperasi, pengusaha kecil, dan menengah serta seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. Karena itu, UU No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang No.7 Tahun 1992 hadir untuk memberikan kesempatan meningkatkan peranan bank syariah untuk menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat, Dalam pasal 6 UU No.10 Tahun 1998 ini mempertegas bahwa:<br />
<br />
Pertama, Bank Umum adalah bank yang menyelesaikan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatan usahanya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.<br />
Kedua, Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.<br />
<br />
<br />
<br />
Dalam UU No.10 Tahun 1998 ini pun memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mendirikan bank yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah, termasuk pemberian kesempatan kepada BUK untuk membuka kantor cabangnya yang khusus menyelenggarakan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah. Selain itu, pemerintah juga menjabarkan apakah yang dimaksud dengan Prinsip Syariah dalam pasal ini, yaitu terdapat dalam pasal 1 ayat 13 UU No.10 Tahun 1998: Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).<br />
<br />
Ketiga UU No.23 Tahun 2003, Pada UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia telah menugaskan kepada BI untuk mempersiapkan perangkat aturan dan fasilitas-fasilitas penunjang lainnya yang mendukung kelancaran operasional bank berbasis Syariah serta penerapan dual bank system.<br />
<br />
Keempat UU No.21 Tahun 2008, Beberapa aspek penting dalam UU No.21 Tahun 2008:<br />
<br />
Pertama, adanya kewajiban mencantumkan kata “syariah” bagi bank syariah, kecuali bagi bank-bank syariah yang telah beroperasi sebelum berlakunya UU No.21 Tahun 2008 (pasal 5 no.4).Bagi bank umum konvensional (BUK) yang memiliki unit usaha syariah (UUS) diwajibkan mencantumkan nama syariah setelah nama bank(pasal 5 no.5). Konsekuensinya, penamaan suatu UUS pada suatu kantor cabang BUK yang saat ini kebanyakan disingkat, misalnya Bank X Syariah Cabang Kemayoran, maka harus di ubah menjadi Bank X Unit Usaha Syariah Cabang Kemayoran.<br />
Kedua, adanya sanksi bagi pemegang saham pengendali yang tidak lulus fit and proper test dari BI (pasal 27).<br />
Ketiga, satu-satunya pemegang fatwa syariah adalah MUI. Karena fatwa MUI harus diterjemahkan menjadi produk perundang-undangan (dalam hal ini Peraturan Bank Indonesia/PBI), dalam rangka penyusunan PBI, BI membentuk komite perbankan syariah yang beranggotakan unsur-unsur dari BI, Departemen agama, dan unsur masyarakat dengan komposisi yang berimbang dan memiliki keahlian di bidang syariah (pasal 26).<br />
Keempat, adanya definisi baru mengenai transaksi murabahah.<br />
<br />
<br />
<br />
Dalam definisi lama disebutkan bahwa murabahah adalah jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati. Menurut UU No.21 Tahun 2008 disebutkan akad murabahah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati. Diubahnya kata “jual beli” dengan kata “pembiayaan”, secara implisit UU No.21 Tahun 2008 ini ingin mengatakan bahwa transaksi murabahah tidak termasuk transaksi yang dikenakan pajak sebagaimana yang kini menjadi masalah bagi bank syariah.<br />
<br />
Sedangkan Beberapa Peraturan Bank Indonesia mengenai Perbankan syariah<br />
<br />
PBI No.9/19/PBI/2007 tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syariah.<br />
PBI No.7/35/PBI/2005 tentang perubahan atas peraturan bank Indonesia No. 6/24/PBI/2004 tentang bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah<br />
PBI No.6/24/PBI/2004 tentang bank umum yang melaksnakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.<br />
<br />
Dikumpulkan dari berbagai sumber ..AHMAD ZUHENDRAhttp://www.blogger.com/profile/11263429925502632884noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7157350850971587649.post-72176331676437542452012-05-30T20:48:00.002-07:002012-05-30T20:48:47.317-07:00SEKILAS PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA<span id="HtmlPlaceholderControl1"></span><br />
<div align="center">
<strong><br /></strong></div>
<div align="justify">
Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia
dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda
dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan
alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat
Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan
konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara
lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor
perekonomian nasional.</div>
<div align="justify">
Karakteristik sistem perbankan syariah yang
beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem
perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta
menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika,
mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam
berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi
keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan
yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan
syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat
dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.</div>
<div align="justify">
Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro,
meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan
dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil
serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin
meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan
mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi
transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung
stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan
memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan
harga jangka menengah-panjang. </div>
<div align="justify">
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21
Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008,
maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki
landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara
lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang
mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima
tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam
mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.</div>
<div align="justify">
<br /><strong><u>Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia</u></strong><br />Untuk
memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan
posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan
syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah
menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”.
Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara
komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah
nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan
industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan
sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas
dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti
Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan
Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan
lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic
Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.</div>
<div align="justify">
Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk
memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi
secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah
pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada
rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan
Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya
pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang
mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada
tingkat nasional.</div>
<div align="justify">
“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di
Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah
serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk
menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun
ke depan, yaitu pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang
signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas
keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai
terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya. </div>
<div align="justify">
Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih
diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat
besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk
menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan
kinerja yang bertaraf internasional.</div>
<div align="justify">
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin
diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern,
yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa
terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk
aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana,
dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa
Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di
dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan
cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan
senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia
sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.</div>
<div align="justify">
<strong><u>Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah</u></strong><br />Sebagai
langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka
Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan
Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan
pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010
sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra
baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal,
pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih
beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang
memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.</div>
<div align="justify">
Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan
dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan
pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:</div>
<div align="justify">
<strong>Pertama</strong>, menerapkan visi baru
pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun
pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian
target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%,
fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai
perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target
asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase
III tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan
syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar
Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.</div>
<div align="justify">
<strong>Kedua</strong>, program pencitraan baru
perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan
branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling
menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan
kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten
dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan
user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang
memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari
sekedar bank atau beyond banking”.</div>
<div align="justify">
<strong>Ketiga</strong>, program pemetaan baru secara
lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum
mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau
bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan
strategi masing-masing bank syariah.</div>
<div align="justify">
<strong>Keempat</strong>, program pengembangan produk
yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh
keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan dukungan
jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah
dipahami.</div>
<div align="justify">
<strong>Kelima</strong>, program peningkatan kualitas
layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi
informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu
mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara
benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan</div>
<div align="justify">
<strong>Keenam</strong>, program sosialisasi dan
edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana
komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik,
online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang
kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan
oleh masyarakat.</div>AHMAD ZUHENDRAhttp://www.blogger.com/profile/11263429925502632884noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7157350850971587649.post-72011140618144622462012-05-28T07:48:00.000-07:002012-05-28T08:01:50.935-07:00Tabungan Mudharabah (TABAH)<b>Tabungan Mudharabah adalah </b>Penempatan
dana dari ummat secara perorangan ataupun kelompok dalam bentuk tabungan
untuk tujuan yang sifatnya umum, dimana penyetoran maupun penarikannya
dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai ketentuan BPRS dan kepada Penabung
akan diberikan bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh BPRS dengan
nisbah 50 bagian untuk Penabung dan 50 bagian untuk BPRS.<br />
<b><br />Persyaratan :</b>
<br />
<ul>
<li>Mengisi formulir pembukaan Tabungan Mudharabah Umum</li>
<li>Menyerahkan foto copy KTP/SIM/Kartu Pelajar yang masih berlaku</li>
<li>Setoran awal minimal Rp 100.000,- untuk selanjutnya minimal Rp 10.000,-</li>
<li>Saldo mengendap minimal Rp 50.000,-</li>
<li>Penutupan tabungan dikenakan biaya Rp 25.000,-</li>
</ul>
<br /><br />
<br />
<ul>
</ul>AHMAD ZUHENDRAhttp://www.blogger.com/profile/11263429925502632884noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7157350850971587649.post-6392051357819907902012-05-22T00:05:00.001-07:002012-05-22T01:42:20.947-07:00<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<span style="font-weight: bold;">PT.BANK SYARIAH TANGGAMUS</span> diresmikan tanggal 08 juni 2004, merupakan BPR milik Pemerintah Daerah Tanggamus (Pemda Tanggamus).<br />
<span style="font-weight: bold;">Produk-Produk Bank Syariah Tanggamus</span><br />
A. Tabungan<br />
1. Tabungan Mudharabah (TABAH)<br />
2. Tabungan Wajib Haji Arafah (TAWAF)<br />
3. Tabungan Wadiah (TAWA)<br />
4. Tabungan Qurban Wajib (TAQWA)<br />
<br />
B. Deposito Mudharabah (TOBAH)<br />
<br />
C. Pembiayaan<br />
1. Pembiayaan Bagi Hasil (Mudharabah & Musyarakah)<br />
2. Pembiayaan Kepemilikan Barang/jual beli (Murabahah)<br />
3. Pembiayaan Sewa Menyewa (Ijarah)<br />
4. Pinjaman Murni (pinjaman Qardh)<br />
<br />
D. Gadai Emas /Rahn<br />
<br />
E. Dana Talangan / Qordh<br />
<br />
F. Sewa Beli /Ijaroh<br />
<br />
G. Transfer dan ATM<br />
dapat diakses melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri)yang berlogo <span style="font-style: italic; font-weight: bold;">ATM BERSAMA.</span>AHMAD ZUHENDRAhttp://www.blogger.com/profile/11263429925502632884noreply@blogger.com