Monday, May 28, 2012

Tabungan Mudharabah (TABAH)

Tabungan Mudharabah  adalah Penempatan dana dari ummat secara perorangan ataupun kelompok dalam bentuk tabungan untuk tujuan yang sifatnya umum, dimana penyetoran maupun penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai ketentuan BPRS dan kepada Penabung akan diberikan bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh BPRS dengan nisbah 50 bagian untuk Penabung dan 50 bagian untuk BPRS.

Persyaratan :

  • Mengisi formulir pembukaan Tabungan Mudharabah Umum
  • Menyerahkan foto copy KTP/SIM/Kartu Pelajar yang masih berlaku
  • Setoran awal minimal Rp 100.000,- untuk selanjutnya minimal Rp 10.000,-
  • Saldo mengendap minimal Rp 50.000,-
  • Penutupan tabungan dikenakan biaya Rp 25.000,-