Peraturan Perbankan




Peraturan
:
Surat Edaran Bank Indonesia No.14/13/DPNP tanggal 9 April 2012 perihal Pencabutan Surat Edaran Bank Indonesia No.23/15/BPPP tanggal 28 Februari 1991 perihal Kegiatan Bank di Pasar Modal
Berlaku
:
Sejak tanggal 9 April 2012

  


1.     Surat Edaran (SE) ini diterbitkan untuk mencabut SE BI No.23/15/BPPP tanggal 28 Februari 1991 
 perihal Kegiatan Bank di Pasar Modal.

2.     SE No.23/15/BPPP merupakan surat penyampaian kepada bank umum, bank pembangunan, 
dan lembaga keuangan bukan bank di Indonesia terkait terbitnya Keputusan Menteri Keuangan 
No.1548/KMK.013/1990 tanggal 4 Desember 1990 tentang Pasar Modal.

3.     Pencabutan SE No.23/15/BPPB dilakukan karena Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 
No.1548/KMK.013/1990 yang menjadi dasar penerbitan SE tersebut telah dicabut 
dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan KMK No.645/KMK.010/1995 tanggal 30 Desember 1995.

4.     Substansi pengaturan mengenai kegiatan di pasar modal selanjutnya mengacu 
kepada Undang-Undang No.8 Tahun 1998 tentang Pasar Modal.

5.     Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 9 April 2012.