1. Surat Edaran (SE) ini diterbitkan untuk mencabut SE BI No.23/15/BPPP tanggal 28 Februari 1991
perihal Kegiatan Bank di Pasar Modal.
2. SE No.23/15/BPPP merupakan surat penyampaian kepada bank umum, bank pembangunan,
dan lembaga keuangan bukan bank di Indonesia terkait terbitnya Keputusan Menteri Keuangan No.1548/KMK.013/1990 tanggal 4 Desember 1990 tentang Pasar Modal.
3. Pencabutan SE No.23/15/BPPB dilakukan karena Keputusan Menteri Keuangan (KMK)
No.1548/KMK.013/1990 yang menjadi dasar penerbitan SE tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan KMK No.645/KMK.010/1995 tanggal 30 Desember 1995.
4. Substansi pengaturan mengenai kegiatan di pasar modal selanjutnya mengacu
kepada Undang-Undang No.8 Tahun 1998 tentang Pasar Modal.
5. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 9 April 2012.
|