Tabungan Mudharabah adalah Penempatan
dana dari ummat secara perorangan ataupun kelompok dalam bentuk tabungan
untuk tujuan yang sifatnya umum, dimana penyetoran maupun penarikannya
dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai ketentuan BPRS dan kepada Penabung
akan diberikan bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh BPRS dengan
nisbah 50 bagian untuk Penabung dan 50 bagian untuk BPRS.
Persyaratan :
- Mengisi formulir pembukaan Tabungan Mudharabah Umum
- Menyerahkan foto copy KTP/SIM/Kartu Pelajar yang masih berlaku
- Setoran awal minimal Rp 100.000,- untuk selanjutnya minimal Rp 10.000,-
- Saldo mengendap minimal Rp 50.000,-
- Penutupan tabungan dikenakan biaya Rp 25.000,-