kode etik pegawai


Kode Etik BPRS Tanggamus merupakan pedoman standar perilaku yang mencerminkan integritas Pegawai BPRS Tanggamus. Setiap Pegawai BPRS Tanggamus bertanggungjawab, tidak hanya untuk mengetahui Kode Etik ini, melainkan juga menerapkannya dalam tindakan sehari-hari.
  1. Pegawai dilarang menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan atau fasilitas yang diberikan oleh BPRS Tanggamus.
  2. Pejabat BPRS Tanggamus wajib untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Bank Indonesia dan atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
  3. Pegawai dilarang meminta/menerima, memberi persetujuan untuk menerima, mengizinkan atau membiarkan keluarga untuk meminta/menerima fasilitas dan hal-hal lain yang dapat dinilai dengan uang dari perorangan atau badan yang diketahui atau patut diduga bahwa hal tersebut mempunyai hubungan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai yang bersangkutan.
  4. Pegawai wajib menjaga rahasia BPRS Tanggamus untuk hal yang dikategorikan rahasia.
  5. Pegawai dilarang menjadi anggota, pengurus partai politik, dan atau melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik.
Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.