Fungsi BPRS Tanggamus

fungsi BPRS Tanggamus adalah sebagai manajer investasi, investor, jasa keuangan, dan fungsi sosial.

Pertama, bank syariah sebagai manajer investasi. BPRS Tanggamus merupakan manajer investasi dari pemilik dana yang dihimpun, karena besar kecilnya pendapatan (bagi hasil) yang diterima oleh
pemilik dana yang dihimpun sangat tergantung pada keahlian, kehati-hatian, dan
profesionalisme dari BPRS Tanggamus. 

Yang kedua, BPRS Tanggamus sebagai Investor, maksudnya adalah BPRS Tanggamus menjadi investor atas akad murabahah, sewa menyewa, musyarakah, akad mudharabah, akad Salam atau Istisna’, pembentukan
perusahaan atau akuisisi pengendalian atau kepentingan lain dalam rangka mendirikan perusahaan, memperdagangkan produk, dan investasi atau memperdagangkan saham yang dapat diperjual-belikan. 

Yang ketiga adalah BPRS Tanggamus sebagai penyedia Jasa Keuangan. Bank Syariah mempunyai fungsi menyediakan jasa keuangan seperti halnya bank konvensional yaitu memberikan layanan kliring, transfer, inkaso, pembayaran gaji dan sebagainya, hanya saja yang sangat diperhatikan adalah prinsip-prinsip syariah yang tidak boleh dilanggar. 

Selanjutnya adalah sebagai fungsi sosial. Perbankan Islam mengharuskan bank-bank Islam memberikan pelayanan sosial apakah melalui dana Qardh (pinjaman kebajikan) atau Zakat dan dana sumbangan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.